Halloween party ideas 2015


zahzih.com| Bercanda! Pernah gak sih kalian bercanda tapi orang yang kalian candain bukannya ketawa ataupun terhibur tapi malah marah. Penulis rasa hal ini sering terjadi, ya mungkin karena candaan kalian pas di waktu yang tidak tepat atau isi candaan terlalu sensitif, mungkin juga kalian terlalu berlebihan.

Bercanda sebenarnya normal-normal saja. Namun bagaimana kalau candaan malah mengantarkan kalian ke dalam penjara. Nah, kepikiran gak sih kalau candaan kalian bisa menimbulkan pidana penjara? Bahkan bisa sampai 15 tahun hukumannya!

Bagaimana ya kalau hal itu terjadi sama kalian, pastinya gak ada yang mau dong, niatnya mau bercanda biar suasana gak garing eh malah kena hukuman penjara. Kenapa bisa seperti itu ya, nah mari simak pengulasan penulis!

Bercanda! Jangan pernah mencoba-coba bercanda di tempat ini. Bercanda atau memberikan informasi palsu disisni maka kalian akan dikenakan pidana penjara. Nah dimana sih tempat tersebut dan kenapa bisa ada peraturan seperti itu.

Pernah dengar kutipan "Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang", nah kalau bercanda saja gak bisa bagaimana kalian bisa tertawa, sepertinya ungkapan ini hampir terbukti. Namun jangan kuatir karena hal ini hanya di atur untuk tempat-tempat tertentu.

Bercanda atau memberikan informasi palsu di bandara ataupun di dalam pesawat akan menyebabkan kalian menuju ke dalam penjara karena hal ini sudah diatur dalam UU.

Jangan pernah mencoba untuk bercanda dengan ucapan bom di pesawat, karena walaupun kalian berniat hanya untuk candaan semata namun hal itulah yang akan mengantarkan kalian ke dalam penjara.
Gak pernah kepikiran kan, bahkan ancaman pidananya gak main-main, bisa mencapai penjara 15 tahun penjara.

Gak percaya? Mari lihat undang-undang di bawah ini, hal ini tercantum dalam UU.No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, sanksi sesuai dengan pasal 437. Silahkan dibaca dan berkomentar!

1. setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 haruf e dipidana dengan pidana paling lama 1(satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun.

Post a Comment

Powered by Blogger.